Pages

Jumat, 26 November 2010

Pengamat: Busyro Lebih Nyaman Bagi DPR

Pengamat: Busyro Lebih Nyaman Bagi DPR
Jakarta (ANTARA) - Pengamat politik Charta Politika Yunarto Wijaya menilai DPR lebih merasa nyaman bila Busyro Muqoddas terpilih sebagai pimpinan KPK dibandingkan dengan Bambang Widjojanto.
"Pilihan Komisi III kepada Busyro Muqoddas mencerminkan arah kemana KPK ingin dibawa DPR. DPR merasa terganggu selama ini dengan gaya agresif KPK dalam menjalankan tugas. ‎​Mereka sepertinya merasa lebih nyaman dengan gaya Busyro Muqoddas yang akan cenderung moderat dalam proses kepemimpinannya," katanya di Jakarta, Kamis.
Menurut dia, Busyro dan Bambang memiliki sosok dan integritas dalam pemberantasan korupsi. Namun demikian, keduanya memiliki perbedaan karakter.
"Busyro Muqoddas cenderung lebih `soft` (halus) dan moderat, ‎​sementara Bambang Widjojanto lebih agresif dan tegas," katanya.
Karakter yang lembut dan moderat tersebut, menurut Yunarto, akan dimanfaatkan oleh DPR dalam mengulur-ulur waktu kepemimpinan Busyro yang hanya satu tahun sehingga KPK tidak cukup agresif.
"Jelas sekali yang terpilih tidak akan memiliki cukup waktu menjalankan visi misi dan programnya untuk membuat perubahan yang berarti apalagi dengan gaya yang lebih lembut dan moderat," katanya.
Ia menambahkan, pemilihan Ketua KPK ini masih belum akan berujung pada penguatan institusi untuk proses penegakan hukum secara utuh.
Seperti diberitakan berbagai media, hari ini, Kamis (25/11), Busyor Muqoddas terpilih menjadi Ketua KPK menyisihkan Bambang Widjojanto dalam pemungutan suara yang dilakukan oleh Komisi III DPR RI dalam rapat pleno pemilihan Ketua KPK.
Dalam rapat pleno yang dipimpin Ketua Komisi III DPR Benny K Harman tersebut, Busyro meraih 34 suara dari 55 anggota Komisi III yang hadir, sedangkan Bambang Widjojanto meraih 20 suara serta satu suara abstain.
Pemilihan Ketua KPK sempat tertunda meski dua nama calon pimpinan KPK Bambang Widjojanto dan Busyro Muqoddas telah diserahkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sejak Agustus (31/8) kepada DPR RI.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar